Gubernur DKI Jakarta Anies Serukan Mal, Bioskop, Cafe, hingga Restoran di Zona Merah Tutup Sementara

- 11 Mei 2021, 07:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan

BAGIKAN BERITA - Dalam pengendalian dan pencegahan Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies menyerukan kepada para pelaku usaha di bidang mal, bioskop, cafe hingga restoran tutup sementara. 

Seruan tersebut berlaku bagi wilayah yang termasuk kategori zona merah dan oranye pada tanggal 12—16 Mei 2021.

Hal tersebut termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Hasil Polling Akhir LIDA 2021, Rida Sumatera Utara Tersenggol di Babak Top 28 Besar Grup 4

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies dalam seruan tersebut yang diterima, Senin malam. 

Seruan tersebut juga meminta agar para pelaku usaha tersebut di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB serta pembatasan kapasitas hingga 50 persen.

"Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tulis Anies.

Baca Juga: Selamat Jalan Selamanya, Wakil Bupati Kabupaten Bandung Sahrul Gunawan Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Sapri

Seruan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai 12—16 Mei 2021 untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x