Masih menurut Syekh Nawawi Banten, bahwa bila taubat yang dilakukan seseorang itu benar maka secara pasti ia akan melebur dosa yang telah dilakukan meskipun itu dosa besar seperti kufur dan lainnya.
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
Artinya: “Setiap anak keturunan Adam adalah orang yang berbuat kesalahan, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah orang yang bertaubat.” (HR. Ibnu Majah; lihat Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulûghul Marâm, [Semarang: Usaha Keluarga], tt., hal. 302)
Para ulama mengajarkan agar ketika seseorang hendak bertaubat atas sebuah dosa dan kesalahan yang ia perbuat terlebih dahulu melakukan shalat sunnah dua rakaat yang disebut dengan shalat taubat.
Ajaran para ulama ini didasarkan pada sebuah hadits Nabi—di antaranya diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi—dari sahabat Ali bin Abi Thalib, dari sahabat Abu Bakar As-Shidiq bahwa Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ، ثُمَّ يُصَلِّي ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ لَهُ
Artinya: “Tidaklah seseorang berbuat dosa lalu ia beranjak bersuci, melakukan shalat kemudian beristighfar meminta ampun kepada Allah kecuali Allah mengampuninya.”