Menyedihkan, Seorang Pejabat Partai NLD, Tewas Mengenaskan Dipenjara Setelah Disiksa Junta Militer Myanmar

- 9 Maret 2021, 07:17 WIB
Menyedihkan, Seorang Pejabat Partai NLD,  Tewas Mengenaskan Dipenjara Setelah Disiksa Junta Militer Myanmar
Menyedihkan, Seorang Pejabat Partai NLD, Tewas Mengenaskan Dipenjara Setelah Disiksa Junta Militer Myanmar /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Khin Maung Latt, seorang pejabat dari Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) besutan, Aung San Suu Kyi ditemukan tewas di tahanan junta Militer Myanmar dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.

Sebelumnya pejabat dari Partai NLD itu, ditangkap polisi Myanmar pada Sabtu 6 Maret 2021 pukul 21.00 waktu setempat karena ikut berdemonstrasi menentang junta militer.

Menurut rekannya di partai NLD setelah melihat foto, Khin Maung Latt meninggal akibat disiksa polisi yang pro kepada junta militer, di belakang kepalanya dan punggungnya ada luka-luka bekas penganiayaan.

Baca Juga: UP DATE COVID-19 Senin 8 Maret 2021: Sudah 37.547 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!

Namun dokter rumah sakit yang menanganinya membantah bahwa Khin Maung Latt meninggal akibat penganiayaan.

"Dokter mengatakan itu bukan penyebab kematian," sebut Khin San Myint Wakil dari partai NLD kepada wartawan setempat. "Mereka mengatakan itu karena kondisi jantung," katanya Seperti dilansir Reuters, Senin 8 Maret 2021.

Klaim dokter dokter tersebut dibantah oleh Seorang relawan yayasan amal yang tidak mau disebutkan namanya, ia melihat jasad Khin Maung Latt, ada luka memar di kepala dan dada, serta ada bekas jahitan di samping kepala jenazah.

Baca Juga: AS Murka Kerahkan Dua Pengebom Canggih B-52 Stratofortress, Setelah Kepentingannya Diganggu di Timur Tengah

Kematian Khin Maung Latt mendapatkan tanggapan dari salah satu anggota parlemen dari NLD, Ba Myo Thein, mengatakan bahwa luka memar pada kepala dan tubuh Khin Maung Latt membuktikan bahwa dia meninggal karena dianiaya.

"Sepertinya dia ditangkap pada malam hari dan disiksa secara kejam," ujar Ba Myo Thein . "Ini benar-benar tidak bisa diterima," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x