Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Ancaman Bunuh Kapolda Metro yang Viral di Medsos

14 Desember 2020, 18:16 WIB
ILUSTRASI ujaran kebencian.*/ANTARA /

BAGIKAN BERITA - Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku  berinisial  S  (40) terkait kasus ujaran kebencian yang bermuatan sara dan kasus menyebarkan berita bohong yang viral di media sosial pada, Senin 14 Desember 2020 .

Pelaku pengancam yang akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pelaku kerap membagikan postingan berisi ujaran kebencian terhadap TNI-Polri melalui aplikasi WhatsApp.

Pada unggahan tersebut, pelaku memasang foto Fadil Imran lengkap dengan pakaian dinas kepolisian. S menggambarkan Fadil tengah dijadikan DPO.

Baca Juga: Terbuai Kata-kata, Aldebaran Luluh Dengan Ucapan Andin Hingga Peluk Mesra di Ikatan Cinta RCTI

Dari pemeriksaan pelaku, ternyata  S membagikan postingan berisi ujaran Kebencian terhadap TNI-Polri melalui grup WhatsApp Fakta Berkata dan Media Muslim Indonesia. 

"Dalam sebuah tangkapan layar grup WhatsApp Kedai Kopi Indonesia, pelaku mem-posting foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan 'Dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Selain menyuruh pencopotan Kapolda pelaku juga memberi seruan lainnya berupa  mencopot Jenderal Idham Azis dari jabatan Kapolri dan Pangdam jaya Mayjen Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Update Terkini Covid-19 di Indonesia Hari Ini Senin, 14 Desember 2020, DKI Jakarta Tembus 152 Ribu

"Jadi banyak kalimat setelah kita dalami handphone S ini dan dia yang masif menyebarkan dengan ujaran provokasi menghujat  TNI-Polri . Termasuk copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri," terang Yusri.

Selain itu Yusri menambahkan,pelaku  S sejak September 2020 telah tergabung ke dua grup tersebut. Penyidik kini masih mendalami peran tersangka di grup tersebut.

Polisi juga masih terus menyelidiki motif pelaku melakukan perbuatan ancaman kepada Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Memulangkan Tiga Tersangka Dugaan Kerumunan di Petamburan, Ini Alasannya

"Masih terus kita lakukan pendalaman siapa pelaku S ini dan mengapa dia berani menyampaikan ujaran kebencian dan ancaman kepada aparat keamanan," terang Yusri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. ***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler