Polda Metro Jaya Memulangkan Tiga Tersangka Dugaan Kerumunan di Petamburan, Ini Alasannya

- 14 Desember 2020, 16:52 WIB
Kombes Pol Yusri Yunus : Polda Metro Jaya Memulangkan Tiga Tersangka Dugaan Kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat
Kombes Pol Yusri Yunus : Polda Metro Jaya Memulangkan Tiga Tersangka Dugaan Kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat /ANTARA FOTO/Rachman.

BAGIKAN BERITA - Polda Metro Jaya telah memulangkan tiga tersangka dugaan kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat yang menyerahkan diri pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara

"Tiga orang yang kemarin menyerahkan diri sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ketiga orang itu sudah dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Inilah Profil Nindy Sanyoto Master Chef Indonesia Seasons 7 yang Tembus ke Grand Final TOP 3

Dijelaskan Yusri, ketiga dijerat dengan Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. "Karena ancamannya satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan," tutur Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kerumunan yang terjadi dalam hajatan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab. yang berlangsung pada Sabtu 14 November.

Enam tersangka tersebut, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

Baca Juga: MANTAP, Kiki dan Rendy Nge-date Romantis, Akankah Terwujud di Ikatan Cinta Episode Malam Ini?

Habib Rizieq Shihab telah terlebih dahulu menyerahkan diri pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WIB disusul tiga orang tersangka lainya, sedangkan dua orang lainya  Maman Suryadi dan Sobri Lubis baru datang tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penyidik Kepolisian kemudian menahan Rizieq dengan pertimbangan antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x