Baca Juga: Cara Membayar Fidyah untuk Pengganti Puasa Dilengkapi dengan Contohnya
Habib Rizieq Shihab dan lima lainya dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. ***