Polda Metro Jaya Memulangkan Tiga Tersangka Dugaan Kerumunan di Petamburan, Ini Alasannya

- 14 Desember 2020, 16:52 WIB
Kombes Pol Yusri Yunus : Polda Metro Jaya Memulangkan Tiga Tersangka Dugaan Kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat
Kombes Pol Yusri Yunus : Polda Metro Jaya Memulangkan Tiga Tersangka Dugaan Kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat /ANTARA FOTO/Rachman.

Baca Juga: Cara Membayar Fidyah untuk Pengganti Puasa Dilengkapi dengan Contohnya

Habib Rizieq Shihab dan lima lainya dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x