Cara Membayar Fidyah untuk Pengganti Puasa Dilengkapi dengan Contohnya

- 14 Desember 2020, 16:01 WIB
Cara Membayar Fidyah untuk Pengganti Puasa Dilengkapi dengan Contohnya
Cara Membayar Fidyah untuk Pengganti Puasa Dilengkapi dengan Contohnya /Pixabay. Com/

BAGIKAN BERITA - Fidyah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti mengganti atau menebus. Yang dimaksudkan dalam hal ini yaitu mengganti puasa wajib dengan membayarkan sejumlah harta benda kepada yang membutuhkan seperti fakir miskin dan anak yatim.

Menurut pendapat ulama Hanafiyah, ibu hamil yang tidak shaum cukup diganti dengan meng-qadha. Sementara, ulama Syafi‘iah, Malikiah, dan Hanabilah berpendapat bahwa jika ibu hamil tidak shaum karena takut kondisi fisiknya, maka dia menggantinya dengan qadha.

Sedangkan, jika dia takut dengan kondisi janinnya, maka shaumnya diganti dengan qadha dan fidyah.

Baca Juga: 6 Adab Sebelum Tidur yang Dicontohkan Rasulullah Kepada Anak, Nomor 4 Tidak Diketahui Banyak Orang

Sementara, Dr. Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut turut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.

Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. Selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Baca Juga: Luar Biasa, 7 Manfaat Pete Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 4 Tidak Banyak Diketahui Orang

 

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang di tinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x