BAGIKAN BERITA-Para pegawai Negeri Sipil atau PNS siap-siap akan meneriman THR Lebaran dan gaji ke 13 tahun 2022.
Walaupun hingga saat ini Pemerintah memberikan pengumuman resmi terkait cairnya THR lebaran dan gaji ke 13 PNS tahun 2022.
Berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2021, Pasal 6 Ayat 1, THR Lebaran untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Calon Pemudik Lebaran Idul Fitri 1443 H Harus Tahu, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Mudik, Dibuka H-30
Namun berdasarkan pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Pemerintah rencananya akan cairkan THR PNS tahun 2022 sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal bulan sekitar tanggal 2-3 Mei tahun 2022, kepastiannya menunggu sidang isbat dari Kemenag RI
Sehubungan dengan hal tersebut terkait dengan THR PNS 2022 yang akan cair, pembayarannya THR sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dengan begitu Tunjangan Hari Raya (THR) siap dibagikan pada 10 hari sebelum hari raya Lebaran Idul Fitri.
Sementara itu untuk besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS adalah sebesar jumlah 1 kali gaji.
Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.
Inilah jumlah gaji tetap PNS untuk perhitungan THR tahun 2022
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Cara dan Link Mudik Gratis dari Kemenhub
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Daftar KUR Mikro BRI 2022 Sekarang dan Dapatkan Kucuran Dana Besar hingga Rp50 Juta Bunga 3 Persen
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Anti Riba Skema KUR BSI untuk UMKM, Pengajuan Rp50 Juta Bisa Dilakukan dengan Cara Berikut
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Anti Riba Skema KUR BSI untuk UMKM, Pengajuan Rp50 Juta Bisa Dilakukan dengan Cara Berikut
Sementara itu tunjangan THR PNS TAHUN 2022 adalah sebagai berikut.
Tunjangan Jabatan PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan jabatan PNS (Eselon).
Tunjangan Umum PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.
Tunjangan Suami/Istri PNS, memiliki besaran 5% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak PNS, memiliki besaran 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 3 anak).
Tunjangan Makan PNS, memiliki besaran Rp35 Ribu per hari untuk PNS Golongan I dan II, Rp37 Ribu untuk Golongan III, dan Rp40 Ribu untuk Golongan IV.
Baca Juga: Anti Riba Skema KUR BSI untuk UMKM, Pengajuan Rp50 Juta Bisa Dilakukan dengan Cara Berikut
Demikianlah jadwal dan jumlah tunjangan THR PNS lebaran Idul Fitri tahun 2022