Siap-siap! THR Lebaran PNS dan Gaji ke 13 Tahun 2022 Ini Akan Keluar, Catat Tanggalnya

9 April 2022, 12:46 WIB
Kapan THR 2022 Cair? CATAT Tanggal THR Lebaran Cair, Simak Ketentuannya /mufid-majnun/unsplash

BAGIKAN BERITA-Para pegawai Negeri Sipil atau PNS siap-siap akan meneriman THR Lebaran dan gaji ke 13 tahun 2022.

Walaupun hingga saat ini Pemerintah  memberikan pengumuman resmi terkait cairnya THR lebaran dan gaji ke 13 PNS tahun 2022.

Berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2021, Pasal 6 Ayat 1, THR Lebaran untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Calon Pemudik Lebaran Idul Fitri 1443 H Harus Tahu, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Mudik, Dibuka H-30

Namun berdasarkan pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Pemerintah rencananya akan cairkan THR PNS tahun 2022 sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal bulan sekitar tanggal 2-3 Mei tahun 2022, kepastiannya menunggu sidang isbat dari Kemenag RI

Sehubungan dengan hal tersebut terkait dengan THR PNS 2022 yang akan cair, pembayarannya THR sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dengan begitu Tunjangan Hari Raya (THR) siap dibagikan pada 10 hari sebelum hari raya Lebaran Idul Fitri.

Sementara itu untuk besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS adalah sebesar jumlah 1 kali gaji.

Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.

Baca Juga: Siapkan KTP, Begini Cara Daftar Mudik Gratis ke 14 Kota Kabupaten di Jawa, Login www.mudikhubdat2022.com


Inilah jumlah gaji tetap PNS untuk perhitungan THR tahun 2022


Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Cara dan Link Mudik Gratis dari Kemenhub


Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Daftar KUR Mikro BRI 2022 Sekarang dan Dapatkan Kucuran Dana Besar hingga Rp50 Juta Bunga 3 Persen


Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Anti Riba Skema KUR BSI untuk UMKM, Pengajuan Rp50 Juta Bisa Dilakukan dengan Cara Berikut

Gaji PNS Golongan IV


IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Anti Riba Skema KUR BSI untuk UMKM, Pengajuan Rp50 Juta Bisa Dilakukan dengan Cara Berikut


Sementara itu tunjangan THR PNS TAHUN 2022 adalah sebagai berikut.

Tunjangan Jabatan PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan jabatan PNS (Eselon).

Tunjangan Umum PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.

Baca Juga: Bisa Daftar KUR BRI 2022 Secara Online, Cara Pengajuan Rp50 Juta untuk UMKM Pencairan Modal Usaha Tambahan

Tunjangan Suami/Istri PNS, memiliki besaran 5% dari gaji pokok.

Tunjangan Anak PNS, memiliki besaran 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 3 anak).

Tunjangan Makan PNS, memiliki besaran Rp35 Ribu per hari untuk PNS Golongan I dan II, Rp37 Ribu untuk Golongan III, dan Rp40 Ribu untuk Golongan IV.

Baca Juga: Anti Riba Skema KUR BSI untuk UMKM, Pengajuan Rp50 Juta Bisa Dilakukan dengan Cara Berikut


Demikianlah jadwal dan jumlah tunjangan THR PNS lebaran Idul Fitri tahun 2022

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler