Hore! THR Lebaran dan Gaji Ke 13 PNS dan TNI Segera Cair, Lengkap dengan Nominal dan Golongan

9 April 2022, 21:25 WIB
ilustrasi - Jadwal THR Lebaran 2022 untuk Pekerja cair bulan April ini, berikut prediksi besaran gaji 13 dan THR PNS. /Unsplash / Mufid Majnun.

BAGIKAN BERITA-Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran dan Gaji ke 13 merupakan momen yang dinanti para PNS dan juga TNI.

Dengan cairnya THR Lebaran dan juga gaji ke 13 pastinya sangat membantu para PNS untuk kebutuhan Idul Fitri tahun 2022 ini.

Walaupun hingga hari ini Pemerintah belum memberitahukan secara resmi kapan  cairnya THR Lebaran PNS tahun 2022.

Baca Juga: Berkah Bulan Suci Ramadhan, Ikuti 2 Cara Ini UMKM Bisa Dapat Dana Cair hingga Rp50 Juta dari BSI KUR Mikro

Sehubungan dengan PP Nomor 63 Tahun 2021, Pasal 6 Ayat 1, THR Lebaran untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun berdasarkan pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Pemerintah rencananya akan cairkan THR PNS tahun 2022 sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal bulan sekitar tanggal 2-3 Mei tahun 2022, kepastiannya menunggu sidang isbat dari Kemenag RI.

Baca Juga: Butuh Modal Usaha di Bulan Ramadhan? Ajukan KUR BRI Online Plafon hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan Tambahan

Sehubungan dengan hal tersebut terkait dengan THR PNS 2022 yang akan cair, pembayarannya THR sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dengan begitu Tunjangan Hari Raya (THR) siap dibagikan pada 10 hari sebelum hari raya Lebaran Idul Fitri.

Sementara itu untuk besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS adalah sebesar jumlah 1 kali gaji.

Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.

Baca Juga: Ingin Tahu Daftar Penerima BLT minyak Goreng? Siapkan KTP dan Segera Login cekbansos.kemensos.go.id


Inilah jumlah gaji tetap PNS untuk perhitungan THR tahun 2022


Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Selain KTP Siapkan Dokumen Ini untuk Pengajuan KUR BRI hingga Rp50 Juta, Catat Persyaratan Lengkapnya


Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Rezeki Besar di Bulan Ramadhan Menanti, Ajukan KUR BRI melalui kur.bri.co.id dan Dapatkan Modal Rp50 Juta


Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Baca Juga: Selamat, Rakyat Pemilik KTP Berciri Ini Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu yang Dicairkan Sebelum Lebaran


IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Sementara itu tunjangan THR PNS TAHUN 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Selamat, Rakyat Pemilik KTP Berciri Ini Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu yang Dicairkan Sebelum Lebaran

Tunjangan Jabatan PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan jabatan PNS (Eselon).

Tunjangan Umum PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.

Tunjangan Suami/Istri PNS, memiliki besaran 5% dari gaji pokok.

Tunjangan Anak PNS, memiliki besaran 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 3 anak).

Tunjangan Makan PNS, memiliki besaran Rp35 Ribu per hari untuk PNS Golongan I dan II, Rp37 Ribu untuk Golongan III, dan Rp40 Ribu untuk Golongan IV.


Demikianlah jadwal dan jumlah tunjangan THR PNS lebaran Idul Fitri tahun 2022

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler