Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Bisa Dibuat Oleh Pengantin Baru Maupun Lama, Gratis!

31 Mei 2022, 18:34 WIB
Cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin baru ataupun lama hingga biaya gratis /Instagram @kua_kita/

BAGIKAN BERITA - Inilah cara membuat kartu nikah digital yang bisa dilakukan oleh pengantin baru  maupun lama.

Kartu nikah digital kini sudah bisa dibuat baik oleh pengantin baru maupun lama untuk mempermudah pengenalan identitas pernikahan.

Sejak Agustus 2021, kartu nikah digital sudah bisa dibuat oleh para pasangan suami istri sebagai pengganti kartu nikah fisik.

Baca Juga: Bisa Cair hingga Rp50 Juta Tanpa Riba dan Proses Mudah Serta Angsuran Ringan, Segera Datang ke KUR BSI 2022

Kartu nikah digital sendiri tidak menggantikan buku nikah, buku nikah tetap dibuat sebagai bukti hukum terjadinya suatu pernikahan.

Sementara kartu nikah digital dibuat dengan maksud untuk memudahkan masyarakat membawa identitas pernikahan berbasis teknologi kemana-mana layaknya KTP.

Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah pada 27 Mei 2022, adanya kartu nikah digital ini memiliki beberapa tujuan seperti, Memudahkan pasangan bepergian dan dapat disimpan di smartphone.

Baca Juga: Eril Masih Belum Ditemukan, Atalia Praratya Lakukan Hal Ini

Selain itu, dengan adanya kartu nikah digital juga bisa memudahkan pengecekan secara online karena dalam kartu nikah digital terdapat barcode yang berisikan data suami dan istri mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akad nikah, hingga lokasi KUA.

Lalu bagaimana cara membuat kartu nikah digital?

Berikut ini tata caranya:

1. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama:

Pertama, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah

Baca Juga: Pencarian Eril Masih Terus Dilakukan, Ridwan Kamil Tulis Pesan Menyentuh

Kedua, data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.

Ketiga, kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

2. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin baru:

Pertama, calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/

Baca Juga: Wagub Jabar Ajak Warga Jawa Barat Doakan Keselamatan Putra Ridwan Kamil Eril

Kedua, calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif

Ketiga, setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email

Keempat, sebelumnya pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.

Lalu apakah pembuatan kartu nikah digital ini berbayar?

Baca Juga: Hilang Misterius, Ternyata Dokter Spesialis Radiologi Faisal Ngamar dengan Wanita Lain, Ini Kronologinya

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat. Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Baca Juga: Inilah Detik-detik Penggerebekan Dokter Spesialis Radiologi Faisal di Penginapan Bersama Teman WanitanyaBaca Juga: Pencarian Eril Masih Terus Dilakukan, Ridwan Kamil Tulis Pesan Menyentuh

Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp600.000. Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: simkah.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler