BAGIKAN BERITA- Mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo resmi jadi tersangka oleh KPK setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) yakni Rafael Alun Trisambodo diduga oleh KPK telah melakukan pidana korupsi.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,"ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.
Baca Juga: Mobil Dinas Bupati Kuningan Acep Purnama Tabrakan, Tiga Orang Tewas di Lokasi Kejadian
Saat ini Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa 4 April 2023.
Kehadiran anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang juga menjadi tersangka kasus gratifikasi oleh KPK, yakni untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Anak AG.
Tersangka Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan tersangka lain yakni Shane Lukas (19) sekitar pukul 09.43 WIB.
Saat tiba di PN Jaksel, tersangka Mario Dandy langsung dibawa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Polda Metro Jaya menuju ke dalam pengadilan.
Ketika dibawa penyidik, tersangka Mario tidak menjawab pertanyaan dari awak media yang meliput terkait dengan penahanan ayahnya yang menjadi tersangka oleh KPK.
Seperti diketahui Rafael ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus gratifikasi dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak tanggal 3 April hingga 22 April 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Senin 3 Maret 2023.
Setelah nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan.
Selain itu Rafael diduga telah menerima gratifikasi.
"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,"pungkas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.