Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 23 September 2020

23 September 2020, 06:10 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung/instagram/simrestabesbdg1 /Instagram/simrestabesbdg1

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini Rabu, 23 September 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama berada di BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie No. 47 Kota Bandung sedangkan lokasi kedua berada di BTC Fashion Mall Pasteur, Jl. Dr. Djunjunan Kota Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 23 September 2020

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok, Aquarius : Bergerak Lebih Cepat, Cancer : Buat Kompromi Segera

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok, Aquarius : Bergerak Lebih Cepat, Cancer : Buat Kompromi Segera

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Tips Mengelola Keuangan di Masa Resesi dan Pandemi Covid-19

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler