Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 26 September 2020

26 September 2020, 03:49 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini/instagram/simrestabesbdg1 /Instagram/simrestabesbdg1

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini Sabtu, 26 September 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama berada di BTC Mall, Jl. Dr. Djunjunan Pasteur Kota Bandung, sedangkan lokasi kedua di Pasar Modern Batununggal, Komplek Pasar Modern Batununggal Blok RG-03 Kota Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Legenda Bulutangkis Indonesia Rudy Hartono Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya Sekarang

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Besok, Virgo: Ambil Langkah Berkualitas, Scorpio: Perubahan Besar Akan Terjadi

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Update Hasil Babak Pertama Timnas U-19 Tertinggal 0-1 dari Bosnia Herzegovina

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pekerjaan Besok, Cancer: Bersikap Lebih Serius, Virgo: Negoisasi Tanpa Khawatir

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler