Pengamat Hukum : Jokowi Harus Membuka Ruang Dialog Tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja

10 Oktober 2020, 08:55 WIB
Aksi unjuk rasa buruh tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ledakan Covid-19 di Indonesia /Aam Muharam/

BAGIKAN BERITA -Banyaknya penolakan terhadap keputusan  DPR terkait  pengesahan UU Omnibuslaw Cipta  Kerja karena  kurangnya  sosialisasi  dan dialog.

Hal tersebut  dikatakan Pengamat hukum tata negara Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono.

Dia  menyarankan agar Presiden Joko Widodo harus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan : Tidak Ada Penghapusan Upah Minimum Regional ( UMR ) dalam UU Cipta Kerja

"Proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan tertutup, sehingga wajar masyarakat dari berbagai elemen menolak keras pengesahan Omnibus Law itu," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat seperti dilansir bagikanberita.com dari Antara

Lebih lanjut Dwi mengatakan harus ada ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat karena ada 76 undang-undang yang dibahas secara bersamaan menjadi satu dalam Omnibus Law, agar tidak menyebabkan kegaduhan.

"Kalau memang ada disinformasi atau hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja, maka naskah UU tersebut seharusnya bisa diakses oleh publik agar bisa dicermati," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu 10 Oktober, Saksikan Bawang Putih Berkulit Merah dan Chandragupta

Ia menjelaskan pemerintah dan DPR mengadopsi Omnibus Law sah-sah saja, namun teknik penyusunannya tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kalau menganut Omnibus Law maka UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus diubah dan harus dibuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat, bukan malah sebaliknya," katanya.

Menurut Bayu, masyarakat bisa mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, namun menunggu UU Cipta Karya tersebut disetujui Presiden Jokowi dan diundangkan sebagai UU.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya

"Masyarakat belum bisa mengajukan judicial review, apabila UU Cipta Kerja belum menjadi sebuah produk hukum UU. Yang diuji materi bisa formil maupun materiil," ucap Direktur Puskapsi Fakultas Hukum Unej itu.

Jika jalur konstitusional yang ditempuh, lanjut dia, Presiden Jokowi harus segera menandatangani dan mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai UU, agar masyarakat bisa mengajukan judicial review ke MK.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap Hari Ini Sabtu 10 Oktober di RCTI SCTV Net ANTV Trans TV Indosiar GTV Trans

Jokowi mengatakan terjadinya demonstrasi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena dilatarbelakangi disinformasi, dan juga kabar bohong atau hoaks.

"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini, dan hoaks di media sosial," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler