Diduga Pelintir Putusan MA, LSM di Maluku Utara Terancam Pidana

- 17 Mei 2024, 20:32 WIB
Ilustrasi palu sidang.*
Ilustrasi palu sidang.* //pixabay

BAGIKAN BERITA – LSM GMBI Maluku Utara dapat terancam pidana karena diduga telah mempelintir pernyataan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengklaim bahwa MA telah mengabulkan gugatan atas tanah 27 kepala keluarga, masyarakat adat Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Padahal faktanya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lewi Maliong dkk atas dugaan pencaplokan tanah yang dituduhkan terhadap PT Tekindo Energi terkait penggunaan lahan seluas 540 Hektar.

Putusan tolak PK tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan MA nomor 90 PK/PDT/2024, pada 27 Maret 2024.

Penolakan PK itu diputuskan berdasarkan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Prof. DR Takdir Rahmadi S, LLM.

Baca Juga: Jadwal ANTV, Jumat 17 Mei 2024: Siluman Serigala Putih, Sinema Laga Klasik, Bioskop Asia, Takdir Lonceng Cinta

Terkait penolakan PK Lewi Maliong dkk tersebut, PT Tekindo Energi membantah pernyataan LSM GMBI Maluku Utara (Malut) tersebut.

Sebelumnya dalam sebuah pernyataan resmi, Ketua LSM GMBI, Sadik Hamisi mengklaim bahwa MA telah mengabulkan seluruh gugatan peninjauan kembali (PK) 27 pemilik lahan.

“Alhamdulillah dengan perjuangan panjang Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 90/PK/PDT/2024 akhirnya mengabulkan seluruhnya gugatan peninjauan kembali (PK) 27 pemilik lahan,” kata Ketua LSM GMBI Malut, Sadik Hamisi, Jumat 17 Mei 2024.

Putusan tolak PK yang dikeluarkan MA nomor 90 PK/PDT/2024.
Putusan tolak PK yang dikeluarkan MA nomor 90 PK/PDT/2024. tangkap layar

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah