Diduga Pelintir Putusan MA, LSM di Maluku Utara Terancam Pidana

- 17 Mei 2024, 20:32 WIB
Ilustrasi palu sidang.*
Ilustrasi palu sidang.* //pixabay

Bahkan, Sadik mengatakan bahwa gugatan tersebut menang di MA dengan dikuatkan hasil forensik dari Polda Sulawesi Selatan.

Tak berhenti di situ, Sadik mengklaim bahwa PT Tekindo tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali. Padahal faktanya, amar putusan MA nomor 90/PK/PDT/2024 tersebut ditolak oleh majelis hakim MA.

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Workshop Global ITU, Percepat Literasi Digital di Seluruh Dunia

Seperti diketahui, setiap orang atau Lembaga dapat dijerat hukum pidana atas dasar penyebaran hoaks atau berita bohong.

Jika penyebaran berita bohong tersebut sudah tersebar ke media massa, maka hal itu bisa dikenakan UU ITE No 19 tahun 2016 Pasal 27.

Seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

Perlu diketahui bahwa Pasal 27 UU ITE di atas telah diubah oleh Pasal 27 UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Adapun bunyi Pasal 27 UU 1/2024 adalah sebagai berikut:

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga: Rangkuman Kode Promo Grab dan Gojek, Jumat 17 Mei 2024, Segera Ambil Diskon Rp60 Ribu untuk Kulineran

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah