Majelis Hakim PN Cbinong Dilapokan ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- 30 Juni 2024, 07:44 WIB
Majelis Hakim PN Cbinong Dilapokan ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Majelis Hakim PN Cbinong Dilapokan ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik /

BAGIKAN BERITA-Majelis Hakim PN Cbinong Dilapokan ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) yang diketuai Nenny Yuliany dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik. 

Majelis hakim yang dilaporkan ke KY adalah para hakim yang mengadili perkara No 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Baca Juga: Sapa Pelanggan di Musim Liburan Sekolah, Frontliner KAI Daop 2 Bandung Unjuk Kebolehan Tari dan Bermusik

Mereka ini dilaporkan ke KY karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya poin 10 tentang 'bersikap profesional'.

 Laporan ke KY ini diajukan oleh Lava Sembada, kuasa hukum pihak penggugat Lukita Yosuardy Ong.

Lava Sembada mengatakan, pihaknya mencurigai majelis hakim tidak profesional karena diduga mengabaikan bukti-bukti dalam hal ini adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) penggugat.

Baca Juga: KKJ-PKJB 2024 Jadi Rekomendasi Wisata Belanja di Akhir Pekan, Ada Produk Kriya, Fashion, Kuliner hingga Musik

"Kedatangan kami ke KY hari ini dalam rangka meminta keadilan untuk klien kami, dimana sertifikat SHM milik klien kami justru dikalahkan oleh Surat Pelepasan Hak (SPH)," ujar Lava saat ditemui di KY setelah menyerahkan dokumen laporan, Jum’at (28/6).

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah