Majelis Hakim PN Cbinong Dilapokan ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- 30 Juni 2024, 07:44 WIB
Majelis Hakim PN Cbinong Dilapokan ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Majelis Hakim PN Cbinong Dilapokan ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik /

Lava Sembada menjelaskan, sengketa tanah ini bermula dari pencaplokan 16  bidang tanah seluas 3,8 hektar milik Lukita Yosuardy Ong oleh pengembang PT Sentul City. Tanah-tanah milik Lukita Yosuardy Ong tersebut berlokasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Lava Sembada menjelaskan, status kepemilikan 16 bidang tanah tersebut sudah dikuatkan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Dari 16 bidang tanah yang dimiliki kliennya, 10 bidang berasal dari agunan bank, sedang dua lainnya dibeli langsung dari ahli waris atau pemilik tanah.

Baca Juga: Meski Ditinggal Fitrul Dwi Rustapa, Persib Tidak akan Menambah Kiper

Ditinjau dari kacamata hukum, SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas tanah. Nyatanya, 16 bidang tanah tersebut dicaplok oleh pengembang sehingga Lukita menempuh jalur hukum di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk mempertahankan tanah-tanahnya.

 

Namun dalam putusannya, hakim menyebut ada SHM yang ada di tangan Lukita tidak memiliki kekuatan hukum. Hakim tidak memberi penjelasan mengapa 16 sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. 

 

Sementara, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dalam penjelasan tertulis tertanggal 3 Januari 2024 menyatakan bahwa 16 bidang tanah tersebut memang benar milik Lukita.

 

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah