BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Polres Cimahi hari ini Kamis, 22 Oktober 2020 berada di Alun-alun kota Cimahi.
Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.
Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Kamis, 22 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya
Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polres Cimahi:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Baca Juga: Liverpool Kalahkan Ajax Amsterdam 1-0 Melalui Gol Bunuh Diri Nicolas di Grup D Liga Champions
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Inter Milan Main Imbang Lawan Borrusia Monchengladbach di Grup B Liga Champions
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca Juga: Inter Milan Main Imbang Lawan Borrusia Monchengladbach di Grup B Liga Champions
Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000
Baca Juga: Nikon Resmi Tutup di Indonesia, Para Fotografer Menangis
Biaya asuransi = Rp50.000
Biaya tes kesehatan =Rp50.000.***