Mulai Hari Ini, Polisi Razia Serentak di Indonesia, Pastikan Bawa SIM dan STNK Agar Tak Ditilang

26 Oktober 2020, 03:50 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra Kalimaya 2019 1 /

BAGIKAN BERITA - Hari ini, Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia.

Rencananya, Razia ini akan digelar selama dua pekan terhitung mulai Senin 26 Oktober 2020 hingga Minggu 8 November 2020. 

Pastikan Anda melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK dan mematuhi aturan berkendara. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok, Sagitarius: Keberuntungan Disisi Anda, Aquarius: Perbaiki Hubungan

Bagi pengendara sepeda motor, gunakan helm SNI, tidak memakai knalpot racing. Bagi pengendara mobil, jangan lupa selalu mengenakan sabuk pengaman.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, operasi yang ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas ini bakal digelar hingga dua pekan ke depan. 

"Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November, mendatang," ujar Sambodo dikutip Bagikan Berita dari RRI, Kamis 22 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Sambodo menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum.

Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

Baca Juga: Morbidelli Juara MotoGP Grand Prix Teruel Sirkuit Aragon, Takaaki Nakagama Malah Terjatuh

"Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum," tutur Sambodo. 

Meski demikian, Sambodo mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," tuturnya. 

Oleh sebab itu, Sambodo mengaku berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Kota Bandung Diterjang Banjir Bandang, 4 Kecamatan Ini Paling Parah

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan.

Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler