Mensos Juliari Batubara Akan Dihukum Mati? Begini Kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

- 8 Desember 2020, 21:20 WIB
Mensos Juliari Batubara Akan Dihukum Mati? Begini Kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Mensos Juliari Batubara Akan Dihukum Mati? Begini Kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron /Antara/Galih Pradipta/

BAGIKAN BERITA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK Nurul Ghufron mengatakan tersangka Menteri Sosial. Mensos Juliari Peter Batubara dikenakan dijerat pasal 12.

Rinciannya KPK menjerat Mensos Juliari Batubara dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mensos Juliari Batubara merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Baca Juga: Lakulan 9 Titik Pijatan di Bagian Ini Jika sedang Sakit Kepala

“Bisa saja berkembang dalam pembuktian dan mengarah ke pasal 2 yang tuntutannya hukuman mati. Tapi sejauh ini anggaran Bansos ini dari APBN sudah mengucur ke rekanan, namun posisinya ini suap atau grativikasi yang didapat oleh Mensos Juliari,” kata Wakil Nurul Ghufron dalam program ILC di TV One Selasa 8 Desember 2020.

KPK sendiri memastikan bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan untuk menerapkan Pasal 2 Undang Undang Tipikor terkait pengadaan bansos di Kemensos

Penetapan tersangka Mensos Juliari Batubara merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat 5 Desember 2020.

Baca Juga: Kalah Bersaing dengan Bruno Fernandes, Paul Pogba Ingin Pindah dari Manchester United

Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS.

Adapun, dalam kasus Juliari, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika status Covid-19 sebagai bencana non-alam.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah