BAGIKAN BERITA - Polisi akhirnya secara resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, setelah diperiksa secara maraton selama 12 jam, pada Minggu 13 Desember 2020. pukul 00.23 WIB
Setelah diperiksa penyidik, Habib Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan dikawal ketat petugas kepolisian. HRS tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab, datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 pukul 10.30 didampingi beberapa pengacara dan sekum FPI Munarman.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 13 Desember 2020 untuk Bandung dan Sekitarnya: Siang Sampai Sore Hujan Ringan
Sebelumya Polda Metro Jaya, menegaskan tidak akan lagi memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020
Hal tersebut disebabkan Polisi akan menangkap Habib Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga telah menjelaskan kalau Habib Rizieq tak memenuhi panggilan polisi dalam kasus kerumunan hajatan anaknya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat menjadi saksi.
Baca Juga: 7 Zodiak Beruntung Keuangannya Minggu, 13 Desember 2020, Salah Satunya Pintu Rejeki Terbuka Lebar
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020