Iman Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polisi, Ini Kronologinya

- 13 Desember 2020, 07:58 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. /

BAGIKAN BERITA - Polisi akhirnya secara resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, setelah diperiksa secara maraton selama 12 jam,  pada Minggu 13 Desember 2020. pukul 00.23 WIB

Setelah diperiksa penyidik, Habib Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan dikawal ketat petugas kepolisian. HRS tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab, datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 pukul 10.30 didampingi  beberapa pengacara dan sekum FPI Munarman.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 13 Desember 2020 untuk Bandung dan Sekitarnya: Siang Sampai Sore Hujan Ringan

Sebelumya Polda Metro Jaya, menegaskan tidak akan lagi memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020

Hal tersebut disebabkan Polisi akan menangkap Habib Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu,  polisi  juga telah menjelaskan kalau Habib Rizieq tak memenuhi panggilan polisi dalam kasus kerumunan hajatan anaknya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat menjadi saksi.

Baca Juga: 7 Zodiak Beruntung Keuangannya Minggu, 13 Desember 2020, Salah Satunya Pintu Rejeki Terbuka Lebar

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x