Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
Baca Juga: 7 Zodiak Beruntung Keuangannya Minggu, 13 Desember 2020, Salah Satunya Pintu Rejeki Terbuka Lebar
"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pemimpin FPI, Rizieq Shihab siap jika harus langsung ditahan pada Sabtu 12 Desember.
"Insyaallah siap (jika langsung ditahan), beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz kepada para wartawan.
Aziz menyatakan, ada kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan sebagai upaya pembelaan Rizieq. ***