Iman Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polisi, Ini Kronologinya

- 13 Desember 2020, 07:58 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. /

Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

Baca Juga: 7 Zodiak Beruntung Keuangannya Minggu, 13 Desember 2020, Salah Satunya Pintu Rejeki Terbuka Lebar

"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pemimpin FPI, Rizieq Shihab siap jika harus langsung ditahan pada  Sabtu 12 Desember.

"Insyaallah siap (jika langsung ditahan), beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz kepada para wartawan.

Aziz menyatakan, ada kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan sebagai upaya pembelaan Rizieq.  ***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah