Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Ancaman Bunuh Kapolda Metro yang Viral di Medsos

- 14 Desember 2020, 18:16 WIB
ILUSTRASI ujaran kebencian.*/ANTARA
ILUSTRASI ujaran kebencian.*/ANTARA /

Polisi juga masih terus menyelidiki motif pelaku melakukan perbuatan ancaman kepada Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Memulangkan Tiga Tersangka Dugaan Kerumunan di Petamburan, Ini Alasannya

"Masih terus kita lakukan pendalaman siapa pelaku S ini dan mengapa dia berani menyampaikan ujaran kebencian dan ancaman kepada aparat keamanan," terang Yusri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah