Polisi juga masih terus menyelidiki motif pelaku melakukan perbuatan ancaman kepada Kapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Memulangkan Tiga Tersangka Dugaan Kerumunan di Petamburan, Ini Alasannya
"Masih terus kita lakukan pendalaman siapa pelaku S ini dan mengapa dia berani menyampaikan ujaran kebencian dan ancaman kepada aparat keamanan," terang Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. ***