Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru Indoor dan Outdoor

- 19 Desember 2020, 12:18 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru Indoor dan Outdoor
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru Indoor dan Outdoor /Pixabay/

*Perketat Pengawasan Tempat Wisata*

Bupati/Wali Kota, kata Daud, diminta melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Sabtu 19 Desember, Saksikan Seputih Cinta Semerah Dusta, Naagin, Mahabharata

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Sabtu 19 Desember, Saksikan Seputih Cinta Semerah Dusta, Naagin, Mahabharata

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya.

Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah