4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satlas/ Polrestabes dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Bikin Ngiler, Begini Cara Masak Sala Lauak Cemilan Khas Pariaman, Gampang dan Bikin Ketagihan
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca Juga: 5 Khasiat Daun Binahong Bagi Kulit Muka, Nomor 5 Pasti Disukai Wanita
Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000