Hati-Hati! Kasus Covid-19 Terus Meroket Tajam, Rumah Sakit Bisa Kolaps

- 7 Januari 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan sedang melakukan tindakan kepada pasien*/
Ilustrasi tenaga kesehatan sedang melakukan tindakan kepada pasien*/ /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang akan berlaku pada 11-25 Januari 2021 di Provinsi DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota.

Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan bahwa pemberlakuan PSBB ketat Jawa-Bali diperlukan untuk menekan kasus aktif Corona.

Selama dua bulan terakhir Doni mengatakan bahwa ada kenaikan kasus aktif yang cukup besar dari 54 ribu pada awal November 2020 menjadi 112 ribu pada awal Januari 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Nilai Vaksinasi COVID-19 sebagai Bentuk Bela Negara

"Penambahan pasien di hampir seluruh rumah sakit tidak akan menjamin kita untuk mampu melayani lonjakan masyarakat yang terpapar Covid-19.Walaupun pemerintah telah menyiapkan fasilitas milik pusat dan daerah, dibantu fasilitas milik TNI/Polri,"ujar Doni dalam konferensi pers BNPB pada Kamis 7 Januari 2021.

Tingginya orang tertular Covid-19 yang dirawat di rumah sakit juga berbanding lurus dengan angka tenaga kesehatan (nakes) yang tertular Covid-19. Tercatat setidaknya sudah ada lebih dari 300 tenaga kesehatan yang  telah gugur menjalankan tugasnya akibat  tertular Covid-19.

"Dampak dari jumlah masyarakat dirawat (akibat Covid-19) paralel dengan angka dokter yang ikut terpapar sehingga meningkatkan angka kematian dokter kita. Perlu ada perlindungan segera agar fasilitas kesehatan kita tidak mengalami kepanikan," ujarnya.

Baca Juga: Mengejutkan, Presenter Gilang Dirga Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang

Hingga berita ini diturunkan pada Kamis 7 Januari 2021 pukul 15.00 WIB, tercatat ada 112.593 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x