Bebas Murni, Abu Bakar Baasyir Sudah Keluar Lapas Jumat Pagi

- 8 Januari 2021, 08:28 WIB
Mantan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir saat meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Mantan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir saat meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan) /

BAGIKAN BERITA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 8 Januari 2021.

Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme.

Usai resmi menghirup udara bebas, Abu Bakar Baasyir langsung menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mu'min, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Terungkap, Bagi Yang Memiliki Huruf 'M' di Telapak Tangan? Ini Adalah Maknanya

Abu Bakar Baasyir yang keluar sekitar pukul 05.21 WIB nampak mengenakan pakaian serba putih, kacamata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berplat nomor AD 1138 WA.

Sebelum rombongan keluar dari Lapas Gunung Sindur, beberapa kendaraan yang salah satunya merupakan keluarga dari Abu Bakar Baasyir itu masuk satu per satu ke areal lapas tengah malam.

Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir mengatakan, keluarga sengaja tidak menyiapkan penyambutan secara khusus ketika Abu Bakar Baasyir tiba di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tak Diberi Nafkah Batin, Andin Menangis Pilu di Depan Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta

"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara di Bogor, Senin 4 Januari 2021.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat telah menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni dari LP Gunung Sindur, Bogor. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x