KPAI Ambil Langkah Terkait Siswa SD Dikeluarkan karena Tidak Bisa Bayar SPP

- 7 Januari 2021, 16:57 WIB
Illustrasi Siswa SD
Illustrasi Siswa SD /Foto: Buku Siswa Kelas V SD, tema 2

BAGIKAN BERITA - Terkait Siswa Sekolah Dasar (SD) yang telah dikeluarkan dari sekolah. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah menerima laporan atas dikeluarkannya seorang siswa yang duduk di kelas 4 SD karena tidak bisa melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Komisioner KPAI di bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan bahwa akan memanggil pihak sekolah untuk memberikan keterangan guna memperjelas duduk perkara.

Baca Juga: Siap Kalahkan Ikatan Cinta, SCTV Rilis 2 Sinetron: Buku Harian Seorang Istri, Love Story The Series

"Ini kan sekolah swasta, tetapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah. Jadi kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Jaktim," Jelas Retno, Rabu, 6 Januari 2021. 

Untuk permasalahan ini, KPAI akan Meminta Disdik DKI dan Pihak sekolah untuk menemukan solusi agar siswa yang bersangkutan tetap bisa bersekolah dan melanjutkan pendidikannya.

Dalam hal ini KPAI juga sangat menyayangkan dengan keputusan pihak sekolah dalam mengeluarkan anak tersebut dan mengambil hak anak dalam medapatkan pendidikan.

Retno mengatakan bahwa itu bukan menjadi urusan anaknya (Menunggak SPP) , itu urusan pihak orang tua dengan pihak sekolah. Anak ini semestinya tidak mengalami hal seperti ini, tetapi untuk pemenuhan hamk anaknya harus dipikirkan. Terkait ini, jelas kami sangat menyayangkan.

Baca Juga: Hati-Hati! Kasus Covid-19 Terus Meroket Tajam, Rumah Sakit Bisa Kolaps

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x