Retno pun menyampaikan jika seharusnya siswa itu diberi waktu untuk terus belajar sambil mencari sekolah lain yang mau menampung. Jadi yang urusannya bersifat administrasi ini tidak menghalangi hak dari sang anak untuk mengeyam bangku pendidikan.
“Jadi selama belum mendapat sekolah pengganti, dia harus tetap mendapat pendidikan di sekolah lamanya dahulu. Pemerintahlah yang harus menjamin ini dan pemerintahlah yang harus menjadi penengah, " jelas Retno.***