KPAI Ambil Langkah Terkait Siswa SD Dikeluarkan karena Tidak Bisa Bayar SPP

- 7 Januari 2021, 16:57 WIB
Illustrasi Siswa SD
Illustrasi Siswa SD /Foto: Buku Siswa Kelas V SD, tema 2

BAGIKAN BERITA - Terkait Siswa Sekolah Dasar (SD) yang telah dikeluarkan dari sekolah. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah menerima laporan atas dikeluarkannya seorang siswa yang duduk di kelas 4 SD karena tidak bisa melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Komisioner KPAI di bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan bahwa akan memanggil pihak sekolah untuk memberikan keterangan guna memperjelas duduk perkara.

Baca Juga: Siap Kalahkan Ikatan Cinta, SCTV Rilis 2 Sinetron: Buku Harian Seorang Istri, Love Story The Series

"Ini kan sekolah swasta, tetapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah. Jadi kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Jaktim," Jelas Retno, Rabu, 6 Januari 2021. 

Untuk permasalahan ini, KPAI akan Meminta Disdik DKI dan Pihak sekolah untuk menemukan solusi agar siswa yang bersangkutan tetap bisa bersekolah dan melanjutkan pendidikannya.

Dalam hal ini KPAI juga sangat menyayangkan dengan keputusan pihak sekolah dalam mengeluarkan anak tersebut dan mengambil hak anak dalam medapatkan pendidikan.

Retno mengatakan bahwa itu bukan menjadi urusan anaknya (Menunggak SPP) , itu urusan pihak orang tua dengan pihak sekolah. Anak ini semestinya tidak mengalami hal seperti ini, tetapi untuk pemenuhan hamk anaknya harus dipikirkan. Terkait ini, jelas kami sangat menyayangkan.

Baca Juga: Hati-Hati! Kasus Covid-19 Terus Meroket Tajam, Rumah Sakit Bisa Kolaps

Siswa tersebut dikeluarkan pada Desember 2020 lalu.

Sebelum siswa itu dikeluarkan dari sekolah, Erlinda selaku orang tua siswa terlebih dahulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020 agar segera melunasi uang sekolah anaknya. Dalam surat itu, sang ibu diharuskan melunasi iuran SPP paling lambat pada 14 Desember 2020.

"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," Erlinda menuturkan. 

Saat bertemu kepala sekolah, Erlinda diminta membuat surat keterangan tidak mampu dari RT dan RW setempat agar mendapat keringanan biaya sekolah. Namun, kala itu pengurus RT dan RW di tempat tinggalnya tak bisa ditemui.

Baca Juga: Hati-Hati! Kasus Covid-19 Terus Meroket Tajam, Rumah Sakit Bisa Kolaps

Karena tak bisa melunasi SPP sekolah anak dan pihak sekolah tidak mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari pihak RT/RW, Erlinda kemudian mendapatkan pesan singkat dari kepala sekolah bahwa anaknya tak lagi bisa melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung mulai 23 Desember 2020.

Erlinda mengaku telah menunggak uang SPP sekolah anaknya mulai dari April 2020 hingga Desember 2020. Total biaya yang belum dia lunasi sebesar Rp 13 juta.

Dia memastikan, bahwa dirinya bukan tidak mau bayar, tetapi tidak mampu bayar karena usahanya terdampak Covid-19.

"Siapa sih yang mau enggak bayar uang sekolah. Kami mau bayar kok, bukan enggak mau. Cuma gimana keadaan saya sekarang," kata Erlinda.

Baca Juga: Sinopsis Hercai Hari Ini Kamis 7 Januari 2021 di Net TV, Siapa yang Mengirim Surat Cerai ke Miran?

Retno pun menyampaikan jika seharusnya siswa itu diberi waktu untuk terus belajar sambil mencari sekolah lain yang mau menampung. Jadi yang urusannya bersifat administrasi ini tidak menghalangi hak dari sang anak untuk mengeyam bangku pendidikan.

“Jadi selama belum mendapat sekolah pengganti, dia harus tetap mendapat pendidikan di sekolah lamanya dahulu. Pemerintahlah yang harus menjamin ini dan pemerintahlah yang harus menjadi penengah, " jelas Retno.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah