PPKM 2 Pekan Jawa-Bali yang Wajib Anda Ketahui

- 7 Januari 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi social distancing (jaga jarak)*//Iwan Rahmansyah/
Ilustrasi social distancing (jaga jarak)*//Iwan Rahmansyah/ /

BAGIKAN BERITA - Pemerintah akan melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 diberbagai daerah.

Istilah PPKM ini jelas akan berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM per tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 di sejumlah daerah. Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Awas! Gunung Merapi Kembali Mengeluarkan Awan Panas pada hari Siang Hari Ini

Ketua Komite Penanganan COVID 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali di saluran YouTube BNPB, mengatakan

"Sesuai disampaikan kemarin di Istana terkait kebijakan yang diambil pemerintah, pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, itu yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik. Yang ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada, pada kondisi hari ini, kasus aktif ada 112.593, kemudian meninggal 23.296, sembuh 652.513, 82,76 persen, dan tingkat kematian 2,95 persen," Pada Rabu, 6 Januari 2021. 

Lalu PPKM akan diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. Rencananya, wilayah DKI akan diberlakukan PPKM setelah edaran gubernur DKI diterbitkan.

Baca Juga: Al Donorkan Darahnya untuk Selamatkan Catherine, Apakah Erlangga Maafkan Al? Sinopsis Ikatan Cinta

Lalu dia menegaskan bahwa ini bukan menghentikan seluruh kegiatan, jadi kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan, masih bisa berjalan. Daninj berlaku dari tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran dibali, dan direncanakan di DKI.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah