Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi

- 3 Februari 2021, 12:03 WIB
Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi
Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi /Pixabay. Com/
BAGIKAN BERITA-Pendiri Pasar Muamalah Depok yang membuat geger karena bertransaksi barang menggunakan dinar dan dirham yakni Zaim Saidi ditangkap jajaran Bareskrim Polri.
 
Kabar penangkapan itu pun dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
 
"Benar (Zaim Saidi ditangkap Bareskrim)," kata Brigjen Rusdi. 
 
 
Zaim Saidi sendiri diketahui merupakan pendiri dari Pasar Muamalah di Depok yang sempat viral.
 
Viralnya pasar itu lantaran metode transaksi disana tidak menggunakan rupiah melainkan dinar dan dirham.
 
Sementara itu, menurut keterangan Lurah Tanah Baru, Kota Depok, Zakky Fauzan mengatakan, Pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
 
 
Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.
 
setiap transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham. Pasar tersebut menjual sejumlah barang keperluan sehari-hari.
 
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.
 
 
Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah