Terungkap, Yaqut yang Perintahkan Laporkan Gus Nur ke Polisi, Sekjen GP Ansor Akui Nama Baik NU Tercemar

- 3 Februari 2021, 11:03 WIB
Persidangan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. //ANTARA

BAGIKAN BERITA - Sidang kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 2 Februari 2021. 

Kemarin, agenda sidang yaitu meminta keterangan para saksi pelapor. JPU menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rahman.

Dalam keterangannya di persidangan, Abdul Rahman mengaku menonton video yang diunggah pakar hukum tata negara Refly Harun dengan Gus Nur yang saat itu diduga menghina NU. 

Baca Juga: Inilah Aung San Suu Kyi Peraih Nobel 1991 yang Dikudeta Militer, Jatuh Reputasinya karena Krisis Rohingya

Setelah itu, kemudian dia melaporkannya ke Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. Lalu, Gus Yaqut memerintahkan Abdul Rahman agar segera melaporkan Gus Nur ke polisi atas dasar ujaran kebencian. 

"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?" tanya tim penasihat hukum Gus Nur kepada Abdul Rahman. 

"Tentu saja," jawab Abdul Rahman. 

Penasihat hukum kembali bertanya, apa yang dia lakukan setelah menonton rekaman video Refly Harun dengan Gus nur. 

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Rabu 3 Februari 2021, Mega Miniseries Suara Hati Istri, Live Intimate Concert JD Eleven

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x