BAGIKAN BERITA - Sidang kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 2 Februari 2021.
Kemarin, agenda sidang yaitu meminta keterangan para saksi pelapor. JPU menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rahman.
Dalam keterangannya di persidangan, Abdul Rahman mengaku menonton video yang diunggah pakar hukum tata negara Refly Harun dengan Gus Nur yang saat itu diduga menghina NU.
Setelah itu, kemudian dia melaporkannya ke Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. Lalu, Gus Yaqut memerintahkan Abdul Rahman agar segera melaporkan Gus Nur ke polisi atas dasar ujaran kebencian.
"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?" tanya tim penasihat hukum Gus Nur kepada Abdul Rahman.
"Tentu saja," jawab Abdul Rahman.
Penasihat hukum kembali bertanya, apa yang dia lakukan setelah menonton rekaman video Refly Harun dengan Gus nur.