Terungkap, Yaqut yang Perintahkan Laporkan Gus Nur ke Polisi, Sekjen GP Ansor Akui Nama Baik NU Tercemar

- 3 Februari 2021, 11:03 WIB
Persidangan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. //ANTARA

Abdul Rahman kemudian menjawab, dirinya langsung melaporkan ke GP Anshor. 

"Setelah mengetahui video itu, beberapa saat kemudian, dalam pertemuan pertama dengan ketum GP Ansor (Gus Yaqut) saya melaporkan. Ketua GP Ansor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," katanya Abdul Rahman. 

Sebagaimana diketahui, Gus Nur ditangkap polisi di Malang pada Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB. 

Gus Nur terjerat ujaran kebencian. Selain GP Ansor, Gus Nur juga dilaporkan okeh berbagai sayap organisasi NU. 

Baca Juga: Bupati NTT Terpilih Kabupaten Sabu Raijua Ternyata WNA Amerika

Ucapan Gus Nur yang dipermasalahkan NU adalah sebutan saat ini NU ibarat mobil bus yang mana sopirnya mabuk. 

"Bisa jadi kernetnya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, dan sopirnya Kiai Aqil Siraj. Mungkin begitu. Nah, penumpangnya liberal, sekuler, PKI, macam-macam," sebut Gus Nur dalam video tersebut. ****

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah