Polisi Lari Berhamburan Setelah Tersangka Pengedar Sabu Ternyata Positif Covid

- 4 Februari 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi Covid-19. / pixabay
Ilustrasi Covid-19. / pixabay /
BAGIKAN BERITA-Unit Satuan Reserse dan Narkoba Polres Lamongan lari berhamburan ketakutan saat melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu dirumahnya.
 
Tersangka BP yang hendak diamankan ini ternyata positif Covid-19.
 
BP yang berstatus positif Covid ini sesaat setelah pelaku hendak digelandang ke mobil tahanan. 
 
Begitu pelaku dibekuk dan tangan diborgol, dia baru mengaku "Pak saya positif Covid-19. Sedang isolasi mandiri," katanya.
 
Mendengar pengakuan BP itu, enam anggota polisi langsung lari berhamburan. 
 
 
Bahkan Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen langsung melompat, dan lari menjauh.
 
"Ya kami hanya mengawasi dari radius jarak 3 meter. Gimana lagi, setelah diringkus baru ngomong kalau positif Covid-19 sambil menunjukkan keterangan hasil tes swab," katanya, Rabu 3 Februari. 
 
Sebelumnya enam anggota polisi itu tidak mengetahui bahwa pelaku ini berstatus positif Covid-19. 
 
 
Karena itu, lumrah seperti umumnya melakukan penggerebekan. Pelaku didatangi dan dibekuk dalam kamar rumah dan diborgol. 
 
Tak tahunya pelaku ini positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri.
 
Khawatir tertular, pelaku akhirnya dibiarkan beberapa saat walau dalam pengawasan sambil menunggu mobil ambulans untuk menjemput tersangka. 
 
Selanjutnya, proses eksekusi pelaku  ditangani langsung oleh tim dokes polres dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa Jalan Veteran, Lamongan.
 
 
Tersangka BP merupakan Anggota Satpol PP Kabupaten Lamongan. Selama bertugas, BP nyambi dengan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
 
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas isi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api, 1 plastik klip kosong, 1 buah kotak tempat charger hp, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah hp oppo F1s warna rose gold.*** 
 
Tersangka dijerat pas 112 ayat (1) Undang-Undamg Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
 

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x