Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan ujian Kesetaraan

- 4 Februari 2021, 14:19 WIB
Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan ujian Kesetaraan
Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan ujian Kesetaraan /Kemendikbud. Go. Id/

BAGIKAN BERITA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat edaran (SE) tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta tertanggal 1 Februari 2021.

Dalam SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia ini, Mendikbud mengatakan, UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Baca Juga: Sudah Direbut Kekuasaanya oleh Milter, Kini Aung San Suu Kyi Dijerat Kasus Impor Walkie-Talkie: Menyedihkan!

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Adapun syarat kelulusan peserta didik didasarkan pada:
1. Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 dibuktikan dengan rapor tiap semester


2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
 

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

6. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.***
 

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah