Viral Jasa Pernikahan Anak, Kementrian PPPA Laporkan Aisha Weddings ke Polisi

- 10 Februari 2021, 11:19 WIB
Aisha Weddings*/Tangkap layar
Aisha Weddings*/Tangkap layar /aisyaweddings.com/

Sementara beberapa pengguna Twitter mengaku kesal melihat pernyataan di situs resmi mereka.

Untuk menguatkan ajakannya itu, Aisha Weddings mengutipkan ajaran-ajaran dalam agama Islam yang berkaitan dengan pernikahan. 

Baca Juga: Video Viral! Orang Lain Gelisah dengan Kudeta di Myanmar, Wanita ini Malah Asik Senam Aerobik

Aisha Weddings juga menganjurkan agar laki-laki dan perempuan tidak berpacaran, karena akan membuka pintu perzinaan.

Sementara ditempat terpisah, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aisha Weddings telah melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

Kementerian PPPA meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah