Kebijakan Mensos Risma Dikritik Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Terkait Penghapusan Santunan Korban Covid-19

- 24 Februari 2021, 14:35 WIB
Hidayat Nur Wahid atau HNW.
Hidayat Nur Wahid atau HNW. //Instagram.com/@hnwahid

Dia menyarankan agar pemerintah mengalokasikan APBN ke Jiwasraya sebesar Rp 20 triliun untuk para korban Covid-19. 

"Jangan malah dicabut. Krn Pemerintah bisa “suntikkan” Rp 20T unt Jiwasraya. Juga naikkn anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp 688T," ungkap Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Seniman Didik Nini Thowok Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka Cita

Lebih lanjut Hidayat menambah, penghapusan itu tak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, juga tak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR yang sejak 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang mencerminkan empati kepada korban Covid-19, apalagi yang meninggal akibat Covid-19 agar bisa menyantuni keluarga korban.

Penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x