Kebijakan Mensos Risma Dikritik Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Terkait Penghapusan Santunan Korban Covid-19

- 24 Februari 2021, 14:35 WIB
Hidayat Nur Wahid atau HNW.
Hidayat Nur Wahid atau HNW. //Instagram.com/@hnwahid

BAGIKAN BERITA - Kementrian Sosial (Kemensos) mengeluarkan surat edaran No.150/3/2/BS.01.02/02/2021.

Dalam Surat tersebut mengatur soal santunan untuk ahli waris pasien COVID-19 yang meninggal dunia. 

Akibatnya, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal tak akan bisa mendapatkan santunan dari Kemenkes.

Baca Juga: Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Tiba-tiba Pianis Indonesia Ananda Sukarlan Sampaikan Kabar Duka

Kemensos beralasan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada anggaran Kemensos 2021.

Menanggapi hal tersebut, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengkritik dan menuntut Mensos Tri Rismaharini untuk mencabut Surat Edaran No.150/3/2/BS.01.02/02/2021 tersebut.

Hidayat mengatakan, kemensos seharusnya tetap memberikan uang santunan kepada para korban meninggal akibat Covid-19 sebanyak Rp 15 juta. 

Baca Juga: Intip Zodiak Harian Cintamu Disini, 6 Zodiak ini Harus Kamu Tahu, Cancer Jadilah Sesuatu yang Berbeda

"Harusnya Pemerintah(Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana/wafat krn covid-19;rp 15 jt per orang," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Rabu 24 Februari 2021. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x