BAGIKAN BERITA - Kementrian Sosial (Kemensos) mengeluarkan surat edaran No.150/3/2/BS.01.02/02/2021.
Dalam Surat tersebut mengatur soal santunan untuk ahli waris pasien COVID-19 yang meninggal dunia.
Akibatnya, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal tak akan bisa mendapatkan santunan dari Kemenkes.
Kemensos beralasan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada anggaran Kemensos 2021.
Menanggapi hal tersebut, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengkritik dan menuntut Mensos Tri Rismaharini untuk mencabut Surat Edaran No.150/3/2/BS.01.02/02/2021 tersebut.
Hidayat mengatakan, kemensos seharusnya tetap memberikan uang santunan kepada para korban meninggal akibat Covid-19 sebanyak Rp 15 juta.
"Harusnya Pemerintah(Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana/wafat krn covid-19;rp 15 jt per orang," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Rabu 24 Februari 2021.