THR Wajib Dibayarkan Sebelum H-7, Apabila Perusahaan Melanggar Akan Didenda, Disnaker Siapkan Posko Pengaduan

- 27 April 2021, 21:38 WIB
THR Wajib Dibayarkan Sebelum  H-7, Apabila Perusahaan Melanggar Akan Didenda, Disnaker Siapkan Posko Pengaduan
THR Wajib Dibayarkan Sebelum H-7, Apabila Perusahaan Melanggar Akan Didenda, Disnaker Siapkan Posko Pengaduan /Pixabay/ Eko Anug/

BAGIKAN BERITA-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pembayaran THR tahun 2021.

Pembayaran THR berdasar kepada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja.

Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja/buruh, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu H-7 lebaran.

Baca Juga: Selamat Jalan Selamanya, Anggota DPR RI dari PKS Tifatul Sembiring Sampaikan Kabar Duka Wafatnya Untung Wahono

"Disnaker sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4. Posko THR ini berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk di Kota, kami bekerja sama dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat," katanya.

"Posko ini bagi masyarakat yang memang tidak punya serikat pekerja atau buruh, mereka bisa juga menyampaikan aspirasi atau pengaduan ke kami," lanjutnya.

Seperti diketahui, karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Nathalie Holscher Pernah Siapkan 4 Pengacara Sekaligus untuk Gugat Cerai Sule

Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x