Inilah Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh bagi Penumpang Selama PPKM Berlangsung

- 20 Agustus 2021, 08:56 WIB
Ilustrasi syarat perjalanan kereta api bagi penumpang jarak jauh selama PPKM berlangsung
Ilustrasi syarat perjalanan kereta api bagi penumpang jarak jauh selama PPKM berlangsung /Dok. Humas KAI Daop 1/

BAGIKAN BERITA – Inilah syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh selama perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api selama PPKM berlangsung, sebaiknya mengetahui syarat apa saja yang harus disiapkan.

Pemberlakuan syarat bagi penumpang kereta api jarak jauh selama PPKM untuk mendukung program Pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan Covid-19.

Baca Juga: Daftar Rapid Test Antigen Terbaru di Stasiun Kereta Api sebagai Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memperbarui kebijakan dan persyaratan bagi penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh atau antarkota.

Seperti informasi yang disampaikan melalui unggahan Instagram PT KAI (@kai121_) pada tanggal 13 Agustus 2021.

Berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan calon penumpang kereta yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, sesuai dengan aturan SE KA Nomor 17 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Inilah 25 Lokasi Rapid Test Antigen di Kota Bandung Lengkap dengan Harganya

1. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR dengan hasil negatif dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Kabar Gembira, Mahasiswa Terdampak Covid-19 Akan Dapat UKT Maksimal Rp2,4 Juta, Ini Sasaran dan Cara Daftar

3. Penumpang anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Sementara itu untuk perjalanan kereta api dalam kota, komuter, dan aglomerasi, tiga syarat di atas tidak diberlakukan namun penumpang diwajibkan untuk menunjukan STRP atau Surat Tugas keterangan perjalanan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang berasal dari pimpinan perusahaan tempat bekerja.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x