BAGIKAN BERITA – Inilah cara dan syarat lengkap untuk menjadi relawan penanganan Covid-19, segera daftarkan diri anda untuk membantu Indonesia sehat.
Relawan penanganan Covid-19 saat ini sedang sangat dibutuhkan, Kementerian Kesehatan secara langsung mengumumkan bahwa mereka memanggil tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.
Untuk menjadi relawan penanganan Covid-19 tidaklah sembarangan, diperlukan orang yang tulus dan siap dengan segala konsekuensi yang nantinya akan didapatkan.
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, untuk menjadi relawan penanganan Covid-19, kriteria yang dibutuhkan adalah dokter spesialis (anestesi, paru, penyakit dalam, radiologi), dokter umum, apoteker, ahli teknologi laboratorium medik, bidan, diestisien, elektromodis, epidemiolog, fisioterapi, kesehatan lingkungan, nutrisionis, perawat, psikolog klinis, perekam medis dan informasi kesehatan, pembimbing kesehatan kerja, radiografer dan tenaga teknis kefarmasian.
Nantinya tenaga kesehatan yang lolos di tahap seleksi akan ditempatkan di rumah sakit maupun faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia.
Jika anda tergerak untuk menjadi relawan penanganan Covid-19, berikut ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun
Baca Juga: Sedang Tayang X Factor Indonesia, Link Streaming Gala Live Show 5 Bawakan Lagu Kategori Spesial Duet