BAGIKAN BERITA – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Herry sendiri merupakan pimpinan yayasan Madani Boarding School yang beralamat di Kota Bandung.
Herry akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang putusan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil menginformasikan bahwa Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana akan menghadiri langsung sidang tersebut.
Menurut Dodi, Kepala Kajati yang menjadi jaksa penuntut umum, langsung hadir dalam sidang vonis ini.
Herry sendiri, dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain itu, Herry dituntut hukuman kebiri kimia.
"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil dikutip bagikanberita.com dari Antara News, Senin 14 Februari 2022.