BAGIKAN BERITA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat mengumumkan tarif parkir baru per tanggal 1 Januari 2022 yang terbagi kedalam 3 zona.
Tarif baru parkir Kota Bandung ini dinaikan hingga 50% dari tarif yang sebelumnya.
Sebelumnya, tarif parkir di kota Bandung untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.500 untuk jam pertama, kemudian pada setiap satu jam berikutnya dikenakan tarif Rp1.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarif parkir pada 2021 sebesar Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk tiap jam berikutnya.
Kini, sejak 1 Januari 2022 parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 untuk jam pertama dan penambahan Rp3.000 untuk tiap jam berikutnya.
Sedangkan tarif baru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5.000 untuk jam pertama dan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.
Kenaikan tarif ini diterapkan kedalam 3 zona yaitu zona pusat kota, zona penyangga dan zona pinggiran.
Baca Juga: Alokasi KUR 2022 Naik, BRI Siap Memulihkan Usaha UMKM