Catat, Naik hingga 50 Persen, Ini Tarif Baru Parkir Kota Bandung 2022 yang Terbagi Kedalam 3 Zona

- 3 Januari 2022, 10:32 WIB
Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir di Kota Bandung naik, simak ini dia yang akan ditetapkan, sambut tahun 2022.
Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir di Kota Bandung naik, simak ini dia yang akan ditetapkan, sambut tahun 2022. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

BAGIKAN BERITA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat mengumumkan tarif parkir baru per tanggal 1 Januari 2022 yang terbagi kedalam 3 zona.

Tarif baru parkir Kota Bandung ini dinaikan hingga 50% dari tarif yang sebelumnya.

Sebelumnya, tarif parkir di kota Bandung untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.500 untuk jam pertama, kemudian pada setiap satu jam berikutnya dikenakan tarif Rp1.000.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga KUR 3 Persen, Ajukan Segera ke BNI Bisa Cair hingga 100 Juta

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarif parkir pada 2021 sebesar Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk tiap jam berikutnya.

Kini, sejak 1 Januari 2022 parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 untuk jam pertama dan penambahan Rp3.000 untuk tiap jam berikutnya.

Sedangkan tarif baru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5.000 untuk jam pertama dan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.

Kenaikan tarif ini diterapkan kedalam 3 zona yaitu zona pusat kota, zona penyangga dan zona pinggiran.

Baca Juga: Alokasi KUR 2022 Naik, BRI Siap Memulihkan Usaha UMKM

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x