- Golongan 5, kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per jam
Baca Juga: Plafon Tahun 2022 Naik Menjadi Rp373,1 Triliun, Begini Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI
3. Zona Pinggiran
Batas-batas zona pinggiran adalah, wilayah utara yaitu Simpang Dago s/d Punclut, wilayah selatan yaitu Soekarno Hatta s/d Tol Padaleunyi, wilayah timur yaitu Cicaheum s/d Cibiru dan wilayah barat yaitu Jl. Elang s/d Gn. Batu/ Cimindi.
Berikut tarif parkir baru zona pusat kota sesuai golongan kendaraan:
- Golongan 1, kendaraan berjenis truk gandeng atau trailer atau countainer dikenakan tarif sebesar Rp6.000 per jam
- Golongan 2, Kendaraan berjenis bus atau truk dikenakan tarif sebesar Rp6.000 per jam
- Golongan 3, Kendaraan jenis angkutan barang box dan pick up dikenakan tarif sebesar Rp3.000 per jam
- Golongan 4, kendaraan jenis roda 4 atau atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp3.000 per jam