Catat, Naik hingga 50 Persen, Ini Tarif Baru Parkir Kota Bandung 2022 yang Terbagi Kedalam 3 Zona

- 3 Januari 2022, 10:32 WIB
Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir di Kota Bandung naik, simak ini dia yang akan ditetapkan, sambut tahun 2022.
Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir di Kota Bandung naik, simak ini dia yang akan ditetapkan, sambut tahun 2022. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

- Golongan 5, kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per jam

Baca Juga: Plafon Tahun 2022 Naik Menjadi Rp373,1 Triliun, Begini Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI

3. Zona Pinggiran

Batas-batas zona pinggiran adalah, wilayah utara yaitu Simpang Dago s/d Punclut, wilayah selatan yaitu Soekarno Hatta s/d Tol Padaleunyi, wilayah timur yaitu Cicaheum s/d Cibiru dan wilayah barat yaitu Jl. Elang s/d Gn. Batu/ Cimindi.

Berikut tarif parkir baru zona pusat kota sesuai golongan kendaraan:

- Golongan 1, kendaraan berjenis truk gandeng atau trailer atau countainer dikenakan tarif sebesar Rp6.000 per jam

- Golongan 2, Kendaraan berjenis bus atau truk dikenakan tarif sebesar Rp6.000 per jam

- Golongan 3, Kendaraan jenis angkutan barang box dan pick up dikenakan tarif sebesar Rp3.000 per jam

Baca Juga: Peluang Masih Terbuka, Pinjaman Rp25 Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar Plus untuk Perempuan, Siapkan Syarat Ini

- Golongan 4, kendaraan jenis roda 4 atau atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp3.000 per jam

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x