Namun ada keringanan untuk zona pinggiran yang memiliki tarif lebih murah yaitu Rp1.000 per jam dari tarif parkir pusat kota.
Tarif parkir baru ini dibagi kedalam 3 zona mengikuti batas wilayah dan juga golongan kendaraan yang berlaku.
Berikut penjelasannya:
1. Zona Pusat Kota
Batas-batas zona pusat kota adalah, wilayah utara yaitu Jl. Pajajaran, wilayah selatan yaitu Jl. Peta/ Lingkar Selatan, wilayah timur yaitu Jl.Karapitan/ Simpang Lima dan wilayah barat yaitu Jl. Waringin.
Berikut tarif parkir baru zona pusat kota sesuai golongan kendaraan:
- Golongan 1, kendaraan berjenis truk gandeng atau trailer atau countainer dikenakan tarif sebesar Rp7.000 per jam
- Golongan 2, Kendaraan berjenis bus atau truk dikenakan tarif sebesar Rp7.000 per jam
- Golongan 3, Kendaraan jenis angkutan barang box dan pick up dikenakan tarif sebesar Rp5.000 per jam