Catat, Naik hingga 50 Persen, Ini Tarif Baru Parkir Kota Bandung 2022 yang Terbagi Kedalam 3 Zona

- 3 Januari 2022, 10:32 WIB
Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir di Kota Bandung naik, simak ini dia yang akan ditetapkan, sambut tahun 2022.
Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir di Kota Bandung naik, simak ini dia yang akan ditetapkan, sambut tahun 2022. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Namun ada keringanan untuk zona pinggiran yang memiliki tarif lebih murah yaitu Rp1.000 per jam dari tarif parkir pusat kota.

Tarif parkir baru ini dibagi kedalam 3 zona mengikuti batas wilayah dan juga golongan kendaraan yang berlaku.

Berikut penjelasannya:

1. Zona Pusat Kota

Batas-batas zona pusat kota adalah, wilayah utara yaitu Jl. Pajajaran, wilayah selatan yaitu Jl. Peta/ Lingkar Selatan, wilayah timur yaitu Jl.Karapitan/ Simpang Lima dan wilayah barat yaitu Jl. Waringin.

Baca Juga: Subsidi Bunga 3 Persen KUR Diperpanjang, Segera Ajukan di Bank Mandiri, Pinjaman Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Berikut tarif parkir baru zona pusat kota sesuai golongan kendaraan:

- Golongan 1, kendaraan berjenis truk gandeng atau trailer atau countainer dikenakan tarif sebesar Rp7.000 per jam

- Golongan 2, Kendaraan berjenis bus atau truk dikenakan tarif sebesar Rp7.000 per jam

- Golongan 3, Kendaraan jenis angkutan barang box dan pick up dikenakan tarif sebesar Rp5.000 per jam

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x