- Golongan 5, kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per jam
Perubahan tarif parkir baru di Kota Bandung ini berdasarkan Perwal no. 66 tahun 2021 mengenai tarif pelayanan parkir, maka mulai per tanggal 1 Januari 2022 akan diberlakukan tarif parkir baru baik tunai maupun non tunai.
Adapun tujuan dari perubahan tarif parkir ini antara lain sebagai acuan lalu lintas demi mengurangi kemacetan dan dan membantu kelancaran arus lalu lintas di Kota Bandung.***