Catat, Naik hingga 50 Persen, Ini Tarif Baru Parkir Kota Bandung 2022 yang Terbagi Kedalam 3 Zona

- 3 Januari 2022, 10:32 WIB
Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir di Kota Bandung naik, simak ini dia yang akan ditetapkan, sambut tahun 2022.
Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir di Kota Bandung naik, simak ini dia yang akan ditetapkan, sambut tahun 2022. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

- Golongan 4, kendaraan jenis roda 4 atau atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp5.000 per jam

- Golongan 5, kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp3.000 per jam

Baca Juga: Cepat Prosesnya, Bisa Tanpa Agunan dan Jauh dari Riba, Dapat Pinjaman Modal Usaha Rp10 Juta dari KUR BSI

2 . Zona Penyangga

Batas-batas zona penyangga adalah, wilayah utara yaitu Jl. Pajajaran s/d Simpang Dago, wilayah selatan yaitu Jl. Peta/ Lingkar Selatan s/d Soekarno Hatta, wilayah timur yaitu Jl.Karapitan/ Simpang Lima s/d Cicaheum dan wilayah barat yaitu Jl. Waringin s/d Jl. Elang.

Berikut tarif parkir baru zona penyangga sesuai golongan kendaraan:

- Golongan 1, kendaraan berjenis truk gandeng atau trailer atau countainer dikenakan tarif sebesar Rp6.000 per jam

- Golongan 2, Kendaraan berjenis bus atau truk dikenakan tarif sebesar Rp6.000 per jam

- Golongan 3, Kendaraan jenis angkutan barang box dan pick up dikenakan tarif sebesar Rp4.000 per jam

- Golongan 4, kendaraan jenis roda 4 atau atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp4.000 per jam

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x