- Golongan 4, kendaraan jenis roda 4 atau atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp5.000 per jam
- Golongan 5, kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp3.000 per jam
2 . Zona Penyangga
Batas-batas zona penyangga adalah, wilayah utara yaitu Jl. Pajajaran s/d Simpang Dago, wilayah selatan yaitu Jl. Peta/ Lingkar Selatan s/d Soekarno Hatta, wilayah timur yaitu Jl.Karapitan/ Simpang Lima s/d Cicaheum dan wilayah barat yaitu Jl. Waringin s/d Jl. Elang.
Berikut tarif parkir baru zona penyangga sesuai golongan kendaraan:
- Golongan 1, kendaraan berjenis truk gandeng atau trailer atau countainer dikenakan tarif sebesar Rp6.000 per jam
- Golongan 2, Kendaraan berjenis bus atau truk dikenakan tarif sebesar Rp6.000 per jam
- Golongan 3, Kendaraan jenis angkutan barang box dan pick up dikenakan tarif sebesar Rp4.000 per jam
- Golongan 4, kendaraan jenis roda 4 atau atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp4.000 per jam