Catat, Naik hingga 50 Persen, Ini Tarif Baru Parkir Kota Bandung 2022 yang Terbagi Kedalam 3 Zona

- 3 Januari 2022, 10:32 WIB
Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir di Kota Bandung naik, simak ini dia yang akan ditetapkan, sambut tahun 2022.
Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir di Kota Bandung naik, simak ini dia yang akan ditetapkan, sambut tahun 2022. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

BAGIKAN BERITA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat mengumumkan tarif parkir baru per tanggal 1 Januari 2022 yang terbagi kedalam 3 zona.

Tarif baru parkir Kota Bandung ini dinaikan hingga 50% dari tarif yang sebelumnya.

Sebelumnya, tarif parkir di kota Bandung untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.500 untuk jam pertama, kemudian pada setiap satu jam berikutnya dikenakan tarif Rp1.000.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga KUR 3 Persen, Ajukan Segera ke BNI Bisa Cair hingga 100 Juta

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarif parkir pada 2021 sebesar Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk tiap jam berikutnya.

Kini, sejak 1 Januari 2022 parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 untuk jam pertama dan penambahan Rp3.000 untuk tiap jam berikutnya.

Sedangkan tarif baru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5.000 untuk jam pertama dan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.

Kenaikan tarif ini diterapkan kedalam 3 zona yaitu zona pusat kota, zona penyangga dan zona pinggiran.

Baca Juga: Alokasi KUR 2022 Naik, BRI Siap Memulihkan Usaha UMKM

Namun ada keringanan untuk zona pinggiran yang memiliki tarif lebih murah yaitu Rp1.000 per jam dari tarif parkir pusat kota.

Tarif parkir baru ini dibagi kedalam 3 zona mengikuti batas wilayah dan juga golongan kendaraan yang berlaku.

Berikut penjelasannya:

1. Zona Pusat Kota

Batas-batas zona pusat kota adalah, wilayah utara yaitu Jl. Pajajaran, wilayah selatan yaitu Jl. Peta/ Lingkar Selatan, wilayah timur yaitu Jl.Karapitan/ Simpang Lima dan wilayah barat yaitu Jl. Waringin.

Baca Juga: Subsidi Bunga 3 Persen KUR Diperpanjang, Segera Ajukan di Bank Mandiri, Pinjaman Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Berikut tarif parkir baru zona pusat kota sesuai golongan kendaraan:

- Golongan 1, kendaraan berjenis truk gandeng atau trailer atau countainer dikenakan tarif sebesar Rp7.000 per jam

- Golongan 2, Kendaraan berjenis bus atau truk dikenakan tarif sebesar Rp7.000 per jam

- Golongan 3, Kendaraan jenis angkutan barang box dan pick up dikenakan tarif sebesar Rp5.000 per jam

- Golongan 4, kendaraan jenis roda 4 atau atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp5.000 per jam

- Golongan 5, kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp3.000 per jam

Baca Juga: Cepat Prosesnya, Bisa Tanpa Agunan dan Jauh dari Riba, Dapat Pinjaman Modal Usaha Rp10 Juta dari KUR BSI

2 . Zona Penyangga

Batas-batas zona penyangga adalah, wilayah utara yaitu Jl. Pajajaran s/d Simpang Dago, wilayah selatan yaitu Jl. Peta/ Lingkar Selatan s/d Soekarno Hatta, wilayah timur yaitu Jl.Karapitan/ Simpang Lima s/d Cicaheum dan wilayah barat yaitu Jl. Waringin s/d Jl. Elang.

Berikut tarif parkir baru zona penyangga sesuai golongan kendaraan:

- Golongan 1, kendaraan berjenis truk gandeng atau trailer atau countainer dikenakan tarif sebesar Rp6.000 per jam

- Golongan 2, Kendaraan berjenis bus atau truk dikenakan tarif sebesar Rp6.000 per jam

- Golongan 3, Kendaraan jenis angkutan barang box dan pick up dikenakan tarif sebesar Rp4.000 per jam

- Golongan 4, kendaraan jenis roda 4 atau atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp4.000 per jam

- Golongan 5, kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per jam

Baca Juga: Plafon Tahun 2022 Naik Menjadi Rp373,1 Triliun, Begini Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI

3. Zona Pinggiran

Batas-batas zona pinggiran adalah, wilayah utara yaitu Simpang Dago s/d Punclut, wilayah selatan yaitu Soekarno Hatta s/d Tol Padaleunyi, wilayah timur yaitu Cicaheum s/d Cibiru dan wilayah barat yaitu Jl. Elang s/d Gn. Batu/ Cimindi.

Berikut tarif parkir baru zona pusat kota sesuai golongan kendaraan:

- Golongan 1, kendaraan berjenis truk gandeng atau trailer atau countainer dikenakan tarif sebesar Rp6.000 per jam

- Golongan 2, Kendaraan berjenis bus atau truk dikenakan tarif sebesar Rp6.000 per jam

- Golongan 3, Kendaraan jenis angkutan barang box dan pick up dikenakan tarif sebesar Rp3.000 per jam

Baca Juga: Peluang Masih Terbuka, Pinjaman Rp25 Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar Plus untuk Perempuan, Siapkan Syarat Ini

- Golongan 4, kendaraan jenis roda 4 atau atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp3.000 per jam

- Golongan 5, kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per jam

Perubahan tarif parkir baru di Kota Bandung ini berdasarkan Perwal no. 66 tahun 2021 mengenai tarif pelayanan parkir, maka mulai per tanggal 1 Januari 2022 akan diberlakukan tarif parkir baru baik tunai maupun non tunai.

Adapun tujuan dari perubahan tarif parkir ini antara lain sebagai acuan lalu lintas demi mengurangi kemacetan dan dan membantu kelancaran arus lalu lintas di Kota Bandung.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x